| Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus; Membangun Peradilan Syariah Di Nanggroe Aceh Darussalam |
|
|
| Ditulis oleh Arif Lutviansori | |
| Friday, 22 May 2009 | |
|
Halaman 1 dari 12 Karya Tulis Ini Penulis Pernah Ikutkan Dalam Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Yang Diselenggarakan Oleh fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Tingkat Mahasiswa Se- Jawa Tahun 2006 BAB I PENDAHULUAN
Mahkamah Syari’ah tersebut terdiri dari: 1. Makamah Syari’ah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda sebagai pengadilan tingkat pertama; 2. Mahkamah Syari’ah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding yang berada di ibukota Provinsi, yaitu di Banda Aceh. Sementara untuk tingkat kasasi tetap dilakukan di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24A UUD NRI 1945, yaitu Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.[3] UU PNAD ternyata menyisakan banyak “pekerjaan rumah” dalam pembenahan sistem peradilan di Aceh, yaitu dalam hal: 1. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syari’ah dan Mahkamah Syari’ah Provinsi di PNAD menyatakan bahwa, ”Kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syari’ah adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar.”[4] Permasalahan hukum materiil dan kewenangan ini perlu mendapat penegasan lebih lanjut, agar dapat membedakan dengan kewenangan yang dimiliki badan peradilan lain. 2. Pengaturan lebih lanjut Mahkamah Syari’ah dalam qanun dapat menimbulkan permasalahan berkaitan dengan hukum acara yang berlaku. 3. Kesiapan membentuk Mahkamah Syari’ah. Pasca pemberian otonomi khusus kepada PNAD saat ini mengharuskan adanya pembenahan-pembenahan lembaga peradilan yang sesuai dengan UU PNAD. B. Rumusan Masalah Dari uraian tersebut di muka, dapat disimpulkan permasalahan-permasalahan yang berkembang, yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimanakah rumusan normatif hukum materiil yang berlaku di Nangroe Aceh Darussalam dengan mendasarkan pada hukum syari’ah yang diatur dalam qanun setelah pemberian otonomi khusus di NAD? 2. Bagaimanakah kompetensi Mahkamah syari’ah sebagai badan hukum yang ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut. 1. Mengetahui rumusan normatif tentang hukum materiil yang berlaku pada Mahkamah Syari’ah dengan mendasarkan pada hukum syari’ah dan adat yang diatur dalam qanun setelah pemberian otonomi khusus di NAD. 2. Mengetahui dan menganalisis kompetensi Mahkamah Syari’ah dalam hubungannya dengan pengadilan di lingkungan peradilan lain tingkat nasional. D. Manfaat Penelitian Pelaksanaan penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi beberapa pihak yang terkait. a) Bagi Akademisi (di bidang akademik) 1. Sebagai kontribusi positif bagi para akademisi khusunya penulis untuk mengetahui lebih lanjut tentang wacana otonomi khusus, khususnya pembentukan Mahkamah Syari’ah yang diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 2. Pengetahuan terhadap mekanisme dan pembagian serta kejelasan terhadap konsep yang dibangun dalam Mahkamah Syari’ah diharapkan dapat memberikan suatu legal spirit bagi akademisi dalam memberikan sumbangan terhadap kemajuan bidang hukum nasional. 3. Penelitian ini diharapkan akan membawa perkembangan terhadap dunia ilmu pengetahuan (intelektual) khususnya dalam bidang hukum. Karena dengan penelitian ini, akan semakin menambah referensi pengetahuan. b) Bagi Pemerintah 1. Hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi masukan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah PNAD dalam penyusunan peraturan daerah. 2. Penelitian ini diharapkan memberikan solusi atau paling tidak memberikan satu masukan bagi pemerintah tentang perlu adanya singkronisasi tentang peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan peraturan yang diterapkan dalam pemerintahan daerah. c) Bagi instansi terkait dan masyarakat luas 1. Hasil penelitian atau penulisan ini diharapkan dapat memberikan wacana baru terhadap masyarakat luas tentang beberapa fenomena yang terjadi seputar pemberian wewenang khusus yang disebut dengan otonomi khusus terutama otonomi khusus yang sudah diberikan kepada Nangroe Aceh Darussalam. 2. Diharapkan penelitian ini dapat menambah wawasan bagi masyarakat tentang seputar problematika penerapan Mahkamah Syari’ah di PNAD sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah di Nangroe Aceh Darussalam. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|