POTENSI WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA SELAMA PANDEMI
Oleh: Nailia Nurul Hikmah
Wakaf merupakan instrumen dalam ekonomi islam yang memiliki potensi tinggi guna meningkatkan kemashlahatan umat. Wakaf mempunyai dua hubungan, yakni hubungan kepada Allah (Habluminnallah) dan hubungan kepada sesama manusia (Habluminannas) dalam bentuk bermuamalah. Jika dikelola dengan optimal wakaf dapat menghasilkan fungsi sosial yang tinggi untuk masyarakat, baik bagi masyarakat muslim maupun masyarakat non-muslim, sehingga menghasilkan wakaf yang produktif terutama selama pandemi.
Dikutip dari data Badan Wakaf Indonesia, pada tahun 2019 Indonesia memliki tanah wakaf terluas di dunia, yaitu 4.359.443.170 meter persegi, yang tersebar di 435.768 lokasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut 287.608 lokasi sudah memiliki sertifikat, sedangkan 148.160 lokasi lainnya belum memiliki sertifikat. Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas umat islam dan jumlah tanah wakaf yang cukup luas, seharusnya mampu mengembangkan instrumen pembangunan melalui wakaf yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Namun, saat ini potensi dari wakaf belum dimanfaatkan dengan maksimal di Indonesia. Sebagian besar pengalokasian tanah wakaf di Indonesia kurang mengarah pada kemaslahatan umat (terutama dalam bidang ekonomi) dan cenderung mengarah pada kegiatan ibadah. Data pengalokasian tanah wakaf yang diperoleh dari Kementrian Agama RI yakni Masjid 44.54%, Musholla, 28.29%, Sekolah 10.65%, Makam 4.49%, Pondok Pesantren 3,43%, dan Sosial lainnya 8.60%.
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, tujuan wakaf dapat diperuntukan untuk bidang kesehatan. Alokasi wakaf uang dan wakaf tanah dapat disalurkan untuk pembangunan rumah sakit khusus pasien Covid-19, tempat isolasi, dan bisa menjadi alternatif tempat tinggal bagi tenaga medis. Selain itu, alokasi dana juga dapat digunakan untuk menambah peralatan medis yang dibutuhkan dalam merawat pasien. Wakaf uang akan sangat membantu meringankan biaya bagi pasien. Integrasi wakaf yang dapat dilakukan saat pandemi antara lain:
- Integratif Wakaf Produktif Dalam Kesehatan
Wakaf uang dapat digunakan untuk diinvestasikan dalam kegiatan usaha yang termasuk produktif. Hasil yang didapatkan dari investasi tersebut akan diberikan untuk berbagai macam tujuan seperti kesehatan, biaya operasional yang dibutuhkan rumah sakit, memberikan pelayanan gratis untuk kesehatan kaum dhuafa, serta membantu dalam memenuhi pembelian alat-alat kesehatan. Dalam UU Wakaf, wakaf uang tersebut dapat dilakukan seperti diinvestasikan dengan berbagai produk bank syariah yang ditawarkan, kemudian perolehan hasil dari investasi diberikan untuk kesehatan.
- Integratif Wakaf Produktif & Sosial
Rumah sakit tidak hanya memberikan berupa layanan kesehatan, namun juga memberikan area komersil untuk wakaf produktif. Hasil dari wakaf produktif ini akan dipakai dalam membiayai operasional rumah sakit yang memberikan bantuan berupa pelayanan gratis. Mengambil contoh di Lembaga Kebijakan al-Imam untuk Perawatan Penderita Kanker Jeddah termasuk kedalam integrasi wakaf produktif dalam kesehatan seperti membangun rumah sakit wakaf untuk membantu pengobatan kanker di atas tanah pemberian wakaf seluas 4.700 M2 dengan berjumlah 14 lantai.
Aset wakaf yang telah ada tersebut seharusnya dapat dikelola secara produktif sehingga dapat menghasilkan aset bagi masyarakat yang mampu memberikan banyak manfaat selama masa pandemi. Karena pada hakikatnya wakaf merupakan suatu instrumen sosial dalam ekonomi islam yang harus dimanfaatkan dengan produktif sehingga menghasilkan nilai ekonomi, sebagaimana hadis Rasulullah SAW kepada Umar, “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekah-kan (hasilnya)” (HR. Muslim).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!