Direktur PP UII Dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Ushul Fikih
Prof. Dr. Drs. Ust. Tamyiz Mukharrom, M.A., Direktur Pondok Pesantren (PP) Universitas Islam Indonesia (UII), dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Ushul Fikih pada Selasa (25/6). Dalam pengukuhan yang berlangsung di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Prof. Tamyiz yang sekaligus merupakan dosen di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Pembaruan Ushul Fiqh Sebagai Respons Terhadap Beragam Problem Kontemporer”.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Tamyiz menyebut bahwa topik tersebut diangkat berdasarkan urgensi untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer yang belum diketahui dasar hukumnya dalam Islam. “(Contohnya) masalah mengenai hubungan Islam dengan negara. Bagaimana kita menjadi seorang Muslim sekaligus mengamalkan syariah tapi juga sebagai warga negara yang baik. Atau masalah-masalah ekonomi yang kontemporer umpamanya. Ini kan perlu ada payung hukumnya apakah ilmu ushul fikih yang sudah dibuat atau dikarang oleh ulama-ulama dahulu itu mampu menyelesaikan masalah-masalah kontemporer ini,” terangnya.
Menurutnya, ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang sangat penting karena mengandung metodologi dan kaidah-kaidah untuk menghasilkan atau menemukan hukum-hukum Islam yang sifatnya perbuatan yang didasarkan dari dalil-dalil terperinci.
Lebih lanjut, Prof. Tamyiz mengungkapkan bahwa terdapat tiga golongan dalam menanggapi pembaruan ushul fikih. Pertama, kelompok yang menolak pembaruan sepenuhnya dan berpendapat ushul fikih masih relevan hingga saat ini karena terdiri dari metode dan kaidah yang bisa diterapkan kapanpun. Kedua, golongan yang setuju terhadap pembaruan selama masih dalam koridor ilmu ushul fikih. Kelompok terakhir berpendapat perlunya perombakan fundamental dari ushul fikih dengan metode filsafat. Kelompok ini akan menghilangkan sendi-sendi secara total dalam setiap proses pengambilan hukum.
“Kalau pribadi saya, saya masih ikut kelompok yang kedua. Jadi bisa ushul fikih itu adalah dikembangkan atau tajdid, tapi masih dalam koridor ilmu ushul fikih itu sendiri. Contohnya apa, umpamanya yaitu memasukkan maqashid syariah ke dalam semua kaidah-kaidah ushul fikih mulai dari yang terkecil, umpamanya seperti kita dalam menggunakan ‘ibaratun nash itu juga tidak lepas dari maqashid syariah,” jelasnya.
Adapun naskah pidato ilmiah Prof. Tamyiz dapat diakses pada laman uii.ac.id/mgb atau melalui tautan berikut. (FJA/JRM)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!