KAJI PEMIKIRAN TOKOH MUSLIM, DIREKTUR PESANTREN UII RAIH GELAR DOKTOR
Yogyakarta – Kamis, (19/09) 2019, Program Doktor Studi Islam Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga kembali melaksanakan ujian terbuka promosi doktor, pada kesempatan ini Asmuni yang merupakan mahasiswa program doktor studi Islam dan merupakan Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia sekaligus Direktur Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia.
Ujian terbuka promosi doktor dilakukan di gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dengan dipimpin oleh ketua sidang Prof. Dr. H. Syihabuddin Qalyubi, Lc., M.Ag, Sekretaris sidang Dr. Ahmad Rafiq, S.Ag., M.Ag., Ph.D., Promotor/ penguji 1 , Dr. Octoberriansyah, M.Ag., Penguji 2 Dr. Fathorrahman, S.Ag., M.Si., penguji 3 Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA., Penguji 4 Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. dan penguji 5 Dr. Shofiyullah MZ, S.Ag., M.Ag. Disertasi yang disusun berjudul “Ijtihad Nau’i Sebagai Nalar basis Hukum Islam (Telaah Proyek Pemikiran Muhammad Abu Al-Qasim Hajj Hamad, 1942-2004)” yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Bapak Asmuni menjelaskan dalam disertasinya bahwa penelitian tersebut bertujuan untuk menggabungkan Ijtihad Nau’i dalam proyek pembaruan hukum Islam Muhammad Abu al Qasim Hajj Hamad. Hajj Hamad ini merupakan sosok pemikir otentik yang begerak dibidang pendidikan dan pergerakan yang gagasannya hilang ditelan arus politik. Lalu ia melanjutkan bahwa Urgensi penelitian ini bertolak dari realitas nalar hukum Islam yang terjebak pada dua pendekatan yaitu muqarabat dan muqaranat. Dimana muqarabat ini merupakan pendekatan yang berupaya beradaptasi dengan modernitas, melakukan harmonisasi Islam dan barat, menafikan dimensi al-ghaib, dan tersandera oleh “teologi bumi” positivistic-materialistik-sekularistik. Sedangkan pendekatan muqaranat berusaha melakukan originalisasi Islam, tersandera oleh “teologi langit” (deduktif-literalistik), tidak melihat perubahan yang terjadi, serta bersifat kaku, tanpa kompromi, “mudahnya Muqarrabat kalau saya baca di dalam karya-karyanya itu, lebih sering diidentikan dengan liberalisme. Sedangkan muqarranat lebih sering disebut dengan tektualism” ujar bapak dari lima anak ini.
Kemudian Asmuni menyampaikan perlu adanya solusi lain dalam mencari nalar hukum Islam melalui solusi ijtihad inovatif dengan sistem epistemologi terbuka. Oleh karena itu, dibuatlah rumusan pertanyaan dalam penelitian ini yaitu bagaimana cara kerja ijtihad inovatif yang dipopulerkan oleh Muhammad Abu al-Qasim Hajj Hamad.
Selamat kepada Dr.Drs. Asmuni Mth, MA, semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi. (LWK)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!