The Power of “Hifzu an Nafs”: Urgensi Manusia Sebagai Variabel Penting Atas Hukum Allah

Oleh: Husnul Khotimah

Hukum Allah, seperti apa yang telah kita pahami, merupakan suatu ketetapan haq yang dibebankan kepada seluruh umat Muslim mukallaf. Saking krusialnya hukum Allah hingga meninggalkan atau melaksanakannya adalah sama dengan menerima konsekuensinya, yaitu pahala dan kenikmatan bagi pelakunya serta dosa dan siksa bagi yang meninggalkannya. Manusia sebagai variabel subjek atau pelaku menduduki bagian penting dalam tatanan hukum Allah, hal ini adalah karena manusia sebagai penentu atas berjalan atau tidaknya hukum tersebut. Tanpa adanya manusia, maka hukum Allah pun tidak akan terealisasi. Oleh karena itu, hifzu an nafs atau menjaga jiwa bagi manusia sangat lah diperhatikan di dalam Islam. Terlepas dari konsekuensi yang ditetapkan atas kelalaian terhadap hukum Allah, terdapat beberapa macam hal yang diperbolehkan atau dimaafkan terutama dalam hal penjagaan jiwa.

Dikutip dari firman Allah Swt. dalam Surat al-Maidah ayat 32 terkait hifzu an nafs, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” Dari ayat ini, dapat diambil konklusi atas adanya penekanan terhadap keterjagaan jiwa manusia. Adanya diksi pengibaratan bahwa pembunuhan terhadap satu jiwa setara dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, dengan jelas mengindikasikan esensinya terkait pengharaman terhadap sikap kontra atas pemeliharaan hak-hak hidup manusia. Terlepas bahwasannya pengharaman ini tidak berlaku pada hal-hal di bawah naungan syara’ seperti hukum qishas dan semacamnya menurut para mufassir. Kemudian ayat tersebut dilanjutkan dengan kalimat “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” Jika kita melihat dari lafadz aslinya dalam bentuk Arabiyah, maka kata “memelihara” menggunakan diksi “من أحياها”, dimana diksi ini menggunakan majaz isti’arah atau bentuk metafora. Secara tekstual atau denotatif, kata tersebut menunjukkan arti “yang menghidupkannya”, dimana hal ini tidaklah mungkin dilakukan oleh manusia melainkan hanya Allah lah yang memiliki kuasa, oleh karena itu, diksi ini menunjukkan adanya suatu sikap muballaghoh atau hiperbolik terhadap substansi perintah yang diberikan. Diksi tersebut memberikan penekanan terhadap perintah untuk memelihara jiwa manusia, sebagai perintah atas kehati-hatian terhadapnya, dimana secara mafhum mukhollafah, hal ini diartikan sebagai pengharaman berat atas pembunuhan atau kecerobohan terhadap jiwa manusia.

Sebegitu krusialnya penjagaan jiwa ini, hingga pengakuan terkait tidak adanya keimanan atau kekufuran pun diperbolehkan atasnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitabnya Syajarotul Ma’arif wal Ahwal, bahwasannya apapun maksiat yang dilakukan karena terpaksa atau tekanan kekuasaan -terutama jika hal ini menyangkut keamanan jiwa- maka pengakuan terhadap tidak adanya keimanan terhadap Islam menjadi diperbolehkan adanya. Hal ini adalah karena Allah tidak menilai sesuatu dari perkara secara dzahir melainkan melihat apa yang murni ada di hati manusia.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwasannya: pertama, Allah menunjukkan sifat pengasih atas segala rukhsah yang diberikan termasuk pada kebolehan untuk melakukan sesuatu yang di larang dalam keadaan karahah atau keterpaksaan; kedua, urgensi eksistensi manusia sangat ditekankan karena merupakan pelaku dan penentu berjalan atau tidaknya hukum Allah; dan terakhir, kehati-hatian terhadap penjagaan jiwa perlu diperhatikan sebagai bentuk keimanan terhadap firman Allah terkhusus pada Surat al-Maidah ayat 32.

Penulis merupakan santriwati Pondok Pesantren UII Putri dan mahasiswi Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi dan Sosial Budaya UII.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *