,

ISLAM FUNDAMENTALIS

Oleh : Qonitah Cahyaning Tyas

  • Asal Usul Fundamentalisme

 

Fundamentalisme merupakan istilah yang muncul pertama kali di Amerika Serikat. Tetapi, jika dalam berbagai kamus, istilah fundamentalisme baru ditemukan . Istilah fundamentalisme ditemukan dalam Kamus Kecil Petite Larousse Encyclopedique edisi tahun 1966 dan pengertiannya sangat umum sekali, yakni “Sikap orang-orang yang menolak penyesuaian kepercayaan dengan kondisi-kondisi modern”.

Istilah fundamentalis juga menurut Riffat Hassan, pertama kali muncul dalam tulisan para teolog protestan. Menurut para penerjemah, tulisan ini menggunakan pendekatan ilmiah kritis studi mengenai kitab Injil. Dinyatakan pula oleh George Marsden, bahwa fundamentalisme adalah suatu sub-jenis dari penyebaran agama Nasrani. Istilah tersebut pada tahun 1920 di Amerika menunjuk pada para pengabar Injil yang mengatakan pada pemimpin Kristen mereka, untuk wajib bertempur tanpa kompromi dengan teologi kaum modernis.

Istilah fundamentalisme memang muncul pertama kali di Amerika Serikat dan dipakai untuk menyebut gerakan dalam Kristen Protestan yang benar-benar menjaga sesuatu mendasar pada keyakinan tersebut. Tetapi, setelah itu istilah fundamentalisme tak hanya dipakai untuk agama Kristen, istilah ini juga dipakai oleh penganut-penganut agama-agama lainnya yang ada kemiripan dengan gerakan tadi. Hingga banyak sekali yang memandang negatif pada istilah ini.

Istilah fundamentalis banyak sekali pemakaian kata fundamentalis dengan makna yang berbeda. Pertama, fundamentalisme dalam arti teologis yang menunjuk pada suatu pandangan tertentu mengenai kitab suci dan bagaimana pandangan itu terbentuk. Kedua, dalam arti filosofis menunjuk pada sikap bermusuhan terhadap metode kritis untuk mendekati studi kitab suci. Ketiga, dalam aspek sosiologis terkait dengan keanggotaan dalam suatu kelompok dan orang-orang yang berada diluar kelompok mereka dianggap bersalah atau buka orang beriman yang sebenarnya. Keempat, dalam arti historis tentang keagamaan konservatif atau berusaha pada asal dari keimanan, kembali pada fondasi. Kelima, dalam arti politik yang sering digunakan yakni menunjuk pada usaha untuk melakukan revolusi atas nama agama.

Sesungguhnya, istilah fundamentalisme tidak selalu berkonotasi negatif. Menurut M. Said Al-Asynawi, ketika hal tersebut dimaknai dengan sifat rasional dan spiritual artinya memahami ajaran agama berdasarkan semangat, konteksnya seperti kaum fundamentalisme spiritualis rasionalis dibedakan dengan kaum fundamentalis aktivis politis karena memperjuangkan Islam sebagai entitas politik.

 

 

  • Fundamentalisme Islam dan Karakteristiknya

 

  1. Fundamentalisme Islam

Dilihat dari segi makro, maka sebenarnya fundamentalisme itu muncul karena situasi politik, dimanapun itu. Dapat dibuktikan saat masa kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib yang saat itu situasi politiknya sangat tidak kondusif. Karena ada pendukung Ali dan Mu’awiyyah, hingga terjadi perpecahan dan semapt terjadi saling membunuh. Hingga ada kelompok yang mengatakan tidak mendukung keduanya yang disebut Khawarij, mereka awalnya mendukung Ali, tetapi karena keadaan seperti itu maka mereka memutuskan untuk keluar dari kelompok Ali. Dan mereka berseteru bahwa Laa hukma illa lillah karena kekecewaan mereka. Jadi, tak heran jika akhir-akhir ini banyak tudingan tentang fundamentalisme Islam merupakan bagian dari politisasi Islam. Islam dijadikan sebagai ideologi politik alternatif.

Pandangan penulis barat terkait fundamentalisme Islam ini dipenuhi dengan bias, mereka menganggap setiap wacana dan protes radikal yang berbau kekerasan. Karena hal tersebut, sebagian ummat Islam tidak menerima atau menolak istilah fundamentalisme Islam untuk menyebut gerakan tersebut. Mereka menggunakan kata yang tepat dan nyaman. Hingga sebagian dari mereka memakai istilah ushuliyun untuk menyebut “orang-orang fundamentalis” dan adapula yang memakai kata al-ushuliyah al-Islamiyah . Dari segi arti kata ushul sendiri memang artinya adalah dasar atau pondasi, berarti mereka tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan pondasi keyakinan mereka, yakni Al-Quran dan Sunnah. Tentunya banyak sekali istilah yang mengganti istilah fundamentalisme, tetapi yang paling umum dan sering digunakan adalah ushuliyuun sebagai kaum fundamentalis dan al-ushuliyah al-Islamiyah yakni fundamentalisme Islam.

 

  • Karakteristik Fundamentalisme Islam

 

Karakteristik gerakan fundamentalisme Islam diantaranya adalah : pertama, mereka beranggapan bahwa kebenaran yang sebenar-benarnya hanya ada pada teks-teks agama dan menolak pemahaman kontekstual terhadap teks agama. Mereka berpendapat bahwa sesuatu yang diluar teks itu tidak benar, dan mereka tidak memberikan ruang kepada pemahaman dan penafsiran selain dari mereka. 

Kedua, mereka menolak pluralisme dan relativisme, bagi mereka pluralisme merupakan produk yang salah dari pemahaman terhadap teks suci. Sedangkan relativisme merupakan pandangan yang tidak selaras dengan pandangan kaum fundamentalis. 

Ketiga, kaum fundamentalis menganggap dialah yang paling benar dalam menafsirkan teks agama, mereka memonopoli kebenaran atas penafsiran teks agama. Dan yang lebih parah, mereka mengklaim bahwa pendapat mereka yang paling benar dan pendapat kelompok lain salah. Padahal dalam Islam perbedaan pendapat itu sudah biasa, seperti terlahirnya banyak madzhab. Sikap inilah yang akhirnya membuat potensi terjadinya kekerasan, mereka berdalih atas nama agama atau bahkan untuk membela Islam.

Keempat, gerakan fundamentalis memang selalu dihubungkan dengan intoleran, radikalisme dan pandangan sejenisnya. Hal ini disebabkan, saat fundamentalis mengambil perlawanan untuk menjaga eksistensi agama seperti bentuk modernisme atau modernitas tata nilai Barat pada umumnya, mereka melakukan perlawanan tidak semuanya memilih jalan kekerasan, tetapi karena ada yang bersikap tidak sabar saat melihat yang menurut mereka penyimpangan dalam masyarakat, saat itulah mereka melakukan tindakan kekerasan atas perilaku mereka.

 

  • Fundamentalisme Islam di Indonesia

 

Fundamentalisme Islam di Indonesia diamsusikan bahwa mereka adalah para reformis dalam bidang teologi dan menolak madzhab. Dorongan untuk meletakkan syariah atau hukum ilahi diatas hukum buatan manusia sangat kuat. Di Indonesia gerakan fundamentalisme akarnya pada Gerakan Padri di Minangkabau. Diantara pokok-pokok gerakan kaum Padri yang terlihat mirip dengan ajaran Wahabi adalah mereka beroposisi pada bid’ah dan khurafat, mereka juga melarang penggunaan tembakau dan pakaian sutra. Tak hanya Gerakan Padri, menurut van Bruinessen gerakan paling puritan di lingkungan umat Islam Indonesia adalah Persis (Persatuan Islam).

Selain yang disebutkan diatas, adapula suatu kelompok yang diasumsikan sebagai gerakan fundamentalisme Islam, diantaranya adalah Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Komunikasi Ahlussunnah Wal Jamaah (FKAWJ), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Laskar Jihad.

Tampaknya, karena pesatnya pertumbuhan ekonomi di negara-negara Islam itu mempengaruhi akselerasi pendidikan ummat Islam. Dengan begitu, maka arus pemikiran keislaman juga semakin meluas di seluruh kawasan dunia Islam yang menyuguhkan visi-visi baru. Dengan ini juga terjadinya kebangkitan Islam kultural yang ditandai dengan ledakan kaum terpelajar Islam di kalangan umat Islam. Sehingga meluas juga arus pemikiran Islam yang hampir secara merata diapresiasi oleh kaum terpelajar Muslim di tanah air. Fenomena itulah yang kemudian mempengaruhi wacana pemikiran Islam di Indonesia dengan berbagai coraknya.

Berdasarkan pemaparan diatas tentang Islam fundamentalis, maka dapat disimpulkan bahwa, Islam fundamentalis merupakan  istilah baru dalam Islam. Tetapi, pada zaman nabi ada fenomena yang sama dengan fundamentalisme Islam ini, yakni gerakan Khawarij. Sedangkan jika di Indonesia, fundamentalisme Islam ini diasumsikan sebagai gerakan para reformis dalam bidang teologi yang menolak madzhab. Mereka meletakkan hukum Ilahi diatas hukum manusia dan ada dorongan yang sangat kuat didalamnya. Gerakan-gerakan seperti itu di Indonesia, diantaranya adalah Persis, HTI, FPI, FKAWJ, MMI, Laskar Jihad.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Nor Huda, ‘Gerakan Fundamentalisme Islam Di Indonesia: Perspektif Sosio-Historis’, Tamaddun, 2016

Khoir, T. (2014). Tujuh Karakter Fundamentalisme Islam. Al-Tahrir, 14(1), 47–71.

Ratnasari, Dwi, ‘Fundamentalisme Islam’, Komunika, 4.1 (2010)

Wijdan SZ, Aden, ‘Fundamentalisme Islam: Kecenderungan Antara Menafsirkan Realitas Dan Doktrin’, Unisia, 27.45 (2002), 220–29

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *