,

Rangkaian Aktivitas Ibadah dan Perubahannya Selama Pandemi Covid-19 “Islam Rahmatan Lil Alamin di Era Pandemi Covid-19”

Oleh: Cahya Wulan Ndini

Corona virus disease atau yang disebut dengan covid-19 merupakan salah satu pandemi yang sekarang menjadi momok bagi negara-negara di dunia, khususnya negara Indonesia sendiri. Penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia mulai merebak per bulan Maret 2020 seperti yang dilansir oleh kompas.com (Pranita, 2020). Akibat penyebaran yang sangat masif, pemerintahan Indonesia memutuskan untuk mengadakan beberapa kebijakan guna mengurangi penyebaran virus ini. Kebijakan- kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia meliputi semua lini dalam dalam kehidupan bermasyarakat, seperti work from home dan learn from home sebagai upaya dari social distancing (Prayogo, 2020). Dari lini pendidikan sendiri kegiatan belajar mengajar digantikan dengan sistem daring, dimulai dari sistem pendidikan yang paling kecil, TK hingga mahasiswa. Begitu pula dari lini rangkaian aktivitas ibadah banyak yang mengalami perubahan selama pandemi covid 19 ini. Dimulai dari kebijakan salat di rumah masing-masing atau dengan kata lain larangan shalat di masjid, larangan berkumpul serta perubahan aktivitas ibadah di bulan Ramadhan.

Sejalan dengan kemasifan penyebaran covid-19, Majelis Ulama Indonesia mengeluarakan fatwa No.14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, pada 16 Maret 2020 (Wijaya, 2020). Salah satunya adalah fatwa mengenai penyelenggaraan shalat, yaitu adanya larangan shalat di masjid. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi perkumpulan massa di suatu tempat, karena ini bisa menambah penyebaran virus. Akan tetapi dalam kebijakan ini banyak warga yang masih berpikir “Kenapa shalat malah di larang?” Jadi jawaban untuk pertanyaan ini, tidak lain adalah berpedoman pada Qa’idah Fiqhiyah mengenai dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (“Mukhtasar Ushul Fiqh wal Qawaid al-Fiqhiyah”, 2006). Kaidah ini menjabarkan mengenai pencegahan keburukan itu lebih diutamakan daripada penyebaran kemaslahatan. Kebijakan dari pelarangan salat di masjid ini adalah suatu pencegahan keburukan. Pencegahan agar virus covid-19 tidak tersebar secara masif. Jadi larangan mengenai shalat berjamaah di masjid dan anjuran untuk melaksanakannya di rumah masing-masing pada pandemi covid-19 ini, merupakan upaya yang tepat guna mengurangi penyebaran virus.

Demikian pula untuk kajian dan perkumpulan lainnya. Pemerintah menghimbau untuk mengadakan kajian atau pengajian dan secara daring. Akan tetapi, ada salah satu kasus kajian besar yang diadakan di Gowa. Kajian ini diikuti oleh beberapa ribu orang dari segala penjuru begitu pula negara tetangga. Menurut penuturan dari Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar (AKB) Boy Samola, acara ijtima Gowa tersebut tidak mengantongi izin dari Pemda setempat (Hariyadi, 2020). Naasnya kebanyakan peserta dari Gowa ini saat pulang ke daerah masing-masing malah menjadi perantara virus, dengan kata lain mereka ini termasuk orang yang positif virus covid-19. Peserta ijtima’ Gowa ini, dikenal dengan sebutan Cluster Gowa. Sungguh sangat disayangkan acara yang diniatkan untuk kebaikan malah menjadi bumerang. Oleh sebab itu qa’idah fiqhiyah, dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih bukan hanya sekedar kata tanpa realita. Dengan adanya Cluster Gowa ini membuktikan keabsahan dari himbauan pemerintah dan fatwa MUI yang selaras dengan qa’idah fiqhiyah ini. Tidak diragukan lagi, kebijakan rangkaian aktivitas ibadah dan perubahannya sama pandemi covid-19 ini sangat dibutuhkan begitu pula pengimplementasiannya dalam kehidupan.

Pada awal mulanya banyak orang yang mengira kasus covid-19 akan berakhir dalam beberapa minggu. Akan tetapi, karena mobilisasi yang ada, virus covid-19 yang tadinya hanya ditemukan di kota besar berpindah ke desa-desa. Sebenarnya hal ini dikarenakan banyaknya warga Metropolitan yang takut terjangkit virus covid-19 ini. Akibatnya mereka berpindah, mudik ke kampung halaman dan tanpa mereka sadari, mereka menjadi perantara virus bahkan mereka yang terkena virus itu sendiri. Hingga memasuki bulan Ramadan tidak ada tanda-tanda akan berkurangnya penyebaran virus sehingga ibadah di bulan Ramadan, seperti tadarus, i’tikaf di masjid, shalat tarawih, buka bersama dan sahur on the road ditiadakan. Kemudian diganti dengan ibadah masing-masing di rumah. Tadarus di rumah, shalat tarawih pun di rumah. Sesuai dengan Surat Edaran NO. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H, ditengah pandemi wabah covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Pada surat edaran ini dijabarkan mengenai tata cara ibadah seperti yang telah dibahas pada paragraf pembahasan sebelumnya. Segala himbauan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah pada masa pandemi Covid 19 ini adalah dengan meminimalisir kontak fisik dan penggantian ibadah secara individu atau dirumah masing-masing. Jadi bisa disimpulkan, Agama Islam bukan agama yang susah ataupun menyusahkan, karena sejatinya Agama Islam adalah Rahmatan Lil Alamin, seperti apa yang Rasullallah SAW sabdakan dalam hadits riwayat Bukhari “Yassiruu walaa Tu’assiruu” (Asqalany, n.d.). Semoga segala upaya ini dapat menjadi kontribusi untuk umat dan kehidupan kembali seperti sedia kala. Aamiin

 

 

 

 

Referensi

Asqalany (al-), H. Fathul Bari Syarh Shohih al-Bukhori. Riyadh: al-Maktabah as-Salafiyah. Jilid 10. Hal 541

Hariyadi, D. (18 Maret 2020). Pandemi Corona, Ribuan Orang Ikut Tabligh Akbar se-Asia di Gowa. Tempo. Diambil 4 Oktober 2020, dari http://www.nasional.tempo.co

Kementrian Agama. (2020). Surat Edaran NO.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19. Jakarta.

Pranita, E. (11 Maret 2020). Diumumkan Awal Maret, Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia dari Januari. Kompas. Diambil 4 Oktober 2020, dari http://www.kompas.com

Prayogo, N. (24 Maret 2020). Implementasi Work from Home Sebagai Upaya “Social Distancing”: A Blessing in Disguise?. Artikel DJKN. Diambil 4 Oktober 2020, dari http://www.djkn.kemenkeu.go.id

Tim Pengembangan Kurikulum. (2006). Mukhtasar Ushul Fiqh wal Qawaid al-Fiqhiyah. Ponorogo: Darussalam Press. 

Wijaya, C. (17 Maret 2020). Virus Corona: MUI keluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah ditengah wabah covid-19. BBC News. Diambil 4 Oktober 2020, dari http://www.bbc.com

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *