Santri di Tengah Pandemi: Pencarian Makna Substantif dan Peran Strategis

Suyanto Thohari

(Pengasuh Ponpes UII)

 

Kajian tentang pendidikan pesantren yang melahirkan definisi dan karakteristik telah lama dilakukan para ahli. Zamakhsyari Dhofier, Karel A. Steenbrink, Martin Van Buinessen, termasuk Azyumardi Azra juga telah membahas tentang pendidikan Islam yang indigenous di Indonesia ini. Semua kajian tentang pesantren itu, tampaknya kemudian dikristalkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Definisi dan karakteristik pesantren yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut mengakomodasi dari kajian para ahli sebelumnya dan tentu saja dirumuskan sesuai fakta yang ada pada saat Undang Undang tersebut disusun.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut, definisi pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.

Dalam UU tersebut juga diatur tentang unsur-unsur yang harus ada dalam pesantren. Sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (2), unsur-unsur pesantren adalah: kiai, santri yang bermukim di pesantren,  pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian kitab kuning atau dirosah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Definisi dan unsur-unsur pesantren tersebut tampak memang merujuk pada kajian/penelitian tentang pesantren yang telah dilakukan oleh para ahli sebelumnya.

Untuk kepentingan regulasi, definisi santri dan pesantren sebagaimana ditulis dalam UU tersebut telah mencukupi, namun demikian secara substantif, tampaknya tidak kalah penting pula untuk mulai melirik pada definisi alternatif berikut berbagai istilah yang melekat padanya. Ini terutama terkait dengan dunia yang telah memasuki era disrupsi, yang dipercepat dengan pandemi global Covid 19 beberapa bulan terakhir. Munculnya istilah pesantren virtual yang semakin marak sejak physical distancing yang memaksa semua orang berada di rumah, termasuk santri pesantren yang tidak lagi tinggal di pondok, menjadi salah satu indikasi pentingnya memikirkan alternatif pengertian pesantren, yang tidak persis sama dengan kelima unsur sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang di atas. Redefinisi pesantren membawa pula pada perubahan makna siapa yang dimaksud dengan santri, bagaimana system pembelajaran yang diterapkan, termasuk barangkali konsep keberkahan. Dalam dunia pesantren misalnya, mencium tangan kiai adalah salah satu bentuk ketakdziman yang memiliki keberkahan tersendiri. Ketika kegiatan pesantren dilaksanakan secara virtual, maka dengan sendirinya konsep ketakdziman dan keberkahan perlu dirumuskan ulang, apalagi dalam situasi pandemi ini, bersentuhan fisik (mencium tangan di antaranya), termasuk hal yang tidak dianjurkan.

Untuk melirik kepada definisi alternatif santri dan pesantren, perlu kiranya mencoba untuk menggali makna substanstif dari dua istilah itu, utamanya adalah santri, karena ia adalah objek sekaligus subjek aktif dari pesantren itu sendiri. Di luar santri, semua unsur yang ada dalam pesantren sesungguhnya adalah instrument pendukung untuk memfasilitasi santri berkembang potensi dirinya. Oleh karena itu, istilah santri perlu dicari makna baru, mengikuti tatanan dunia baru yang muncul akibat pandemi Covid 19.

Apa makna substantive dari santri untuk memaknai siapa sesungguhnya santri, barangkali dapat merujuk pada karakteristik santri, baik karakteristik cara belajar maupun karakteristik yang melekat dalam kepribadiannya (akhlak). Cara belajar santri yang unik dan berbeda dengan pelajar pada umumnya, dapat merujuk pada pendapat KH. Muhammad Ishom Hadziq, salah satu cucu pendiri NU, Hadhratus Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurut Gus Ishom, setidaknya ada tiga cara santri belajar: thalabul ilmi bil kasbi, thalabul ilmi bil kasyfi, dan thalabul ilmi bi ta’dzimil ustadzi. Pertama, thalabul ilmi bil kasbi, diartikan dengan usaha-usaha yang bersifat lahiriyah, seperti menghafal, mengkaji ulang (murajaah), mengerjakan latihan soal, membaca, menganalisis dan sebagainya yang termasuk dalam kegiatan mencari ilmu yang kasat mata. Kedua, thalabul ilmi bil kasyfi, diartikan dengan mencari ilmu dengan usaha-usaha yang bersifat batiniyah, seperti puasa, riyadhah, mujahadah dan sebagainya yang termasuk olah ruhani. Melalui kasyaf, seseorang diyakini diberitahu akan ilmu tertentu oleh Allah, kadang dari jalan yang tidak disangka, layaknya rizki. Ketiga, thalabul ilmi bi ta’dzhimil ustadzi, diartikan dengan mencari ilmu melalui ta’dzim dan menghormat kepada guru. Dalam makna yang ketiga, maka bagi seorang santri, sangat dilarang untuk berpikiran apalagi bertindak negatif terhadap guru. Ketiga cara belajar ini khas milik santri, sehingga pelajar muslim yang menempuh cara belajar ini layak disebut sebagai santri.

Karakteristik belajar santri mungkin juga dapat merujuk kepada kitab ta’lim muta’allim yang sangat terkenal, bahwa syarat memperoleh ilmu bagi santri setidaknya enam macam; kecerdasan (dzukain), semangat (hirshin), kesabaran (isthibarin), modal (bulghatin), bimbingan guru/ustadz (irsyadu ustadzin), dan waktu yang lama (thulu zamanin). Keenam syarat tersebut sangat terkenal, meskipun secara spesifik sifat-sifat yang melekat dalam enam syarat tersebut tidak semata milik santri yang tinggal di pesantren. Siapapun yang berstatus sebagai penuntut ilmu, enam hal tersebut wajib dipenuhi.

Jika mengacu pada konsep belajar di atas, baik yang diajukan oleh Gus Ishom maupun Syekh Az Zarnuji, maka makna substantif santri adalah mereka yang menempuh cara belajar bilkasbi, bilkasyfi, dan bi ta’dhimi sekaligus yang memenuhi enam syarat belajar syekh Az Zarnuji. Seiring dengan transformasi makna santri, maka makna ta’dhim mesti juga mengalami perubahan. Ketakdziman substansial ada dalam hatinya, bukan sekedar simbolik. Saat mengaji harus dilaksanakan secara online, di mana guru dan murid hanya menatap wajah, terkadang hanya suara, maka sikap sang murid hendaknya tidak berkurang rasa takdzimnya. Begitu juga konsep keberkahan, hendaknya juga digali makna substantifnya, saat simbol-simbol keberkahan erat dengan aktifitas yang melibatkan fisik.

Pencarian makna substantif tersebut ini penting, karena istilah santri saat ini sepertinya telah mengalami transformasi makna. Santri tidak hanya dibatasi kepada mereka yang tinggal di pondok pesantren. Dalam fakta empiris memang kadang dijumpai, mereka yang tinggal di pesantren, pola pikir, sikap dan tindakannya tidak sepenuhnya mewakili karakteristik khas santri, sedang mereka yang tinggal di luar pesantren justru memiliki karakteristik khas santri. Namun bukan itu semata alasan pentingnya memberikan makna baru pada istilah santri, tetapi tatanan dunia yang berubah akibat pandemi, memaksa semua orang mencari makna substanstif dari setiap peristiwa. Sekolah tidak lagi tersekat ruang kelas dan bangku belajar, perpustakaan tidak lagi terpusat hanya di sebuah gedung besar dengan buku-buku yang berjajar, kerja tidak mesti di kantor, dan seterusnya, seolah teknologi digital telah menggantikan segalanya. Dalam konteks ini, maka dunia pesantren mau tidak mau harus merespon, meski tidak harus kehilangan jati dirinya, salah satunya adalah mencari makna substantif dari santri itu sendiri.

 

Peran Strategis Santri Mahasiswa

Bergabungnya dua istilah, santri dan mahasiswa, memiliki makna menyatunya dua status sekaligus, sebagai santri sekaligus mahasiswa. Sebagai generasi terdidik yang sampai level perguruan tinggi, santri mahasiswa memiliki peran ganda; dalam posisinya sebagai mahasiswa dan sebagai santri. Sebagai mahasiswa kapasitas intelektual hendaknya hendaknya lebih menonjol, sementara dalam sebagai santri harus mampu memadukannya dengan dimensi religiusitas spiritual. Dua kekuatan itu, santri dan mahasiswa, diharapkan dapat melahirkan satu kekuatan dahsyat yang dapat berperan maksimal bagi masyarakat.

Sebagai mahasiswa yang mulai memasuki masa spesialisasi ilmu, maka respon terhadap fakta empiris sosial, termasuk pandemi saat ini, tentu sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni. Namun jika dipetakan, setidaknya ada tiga peran yang dapat dimainkan oleh santri mahasiswa, yakni: peran akademis, sosial, dan religius. Peran pertama dapat berupa respon akademis dalam bentuk tulisan ilmiah, yang diharapkan dapat memberikan perspektif yang mencerahkan dengan telaah ilmiah sesuai bidang ilmunya. Pendekatan yang diberikan setidaknya akan memberikan kontribusi dalam bidang keilmuan yang ditekuni. Jikapun dinilai masih jauh dari standar ilmiah, setidaknya ia dapat dikenang secara historis, bahwa santri Pesantren UII turut berpikir merespon situasi pandemi, sesuai dengan ilmu yang sedang ditekuni.

Peran kedua, yakni peran sosial, lebih sebagai kelanjutan dari peran akademis. Seorang akademisi tidak boleh berhenti pada respon akademis yang seakan di menara gading, tetapi harus berlanjut ke tanggungjawab sosial. Mahasiswa, sebagai generasi yang sedang ditempa menjadi calon pemimpin, hendaknya mulai tanggap dan mengambil tanggungjawab terhadap kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Tanggungjawab sosial dapat berupa keterlibatannya dalam gerakan-gerakan sosial, minimal sebagai relawan, sehingga ia terlatih untuk peka merasakan apa yang dirasakan masyarakat. Tentu tidak elok, seorang mahasiswa santri di tengah pandemi lebih memilih mengurung diri, seolah tidak peduli dengan kodisi yang dialami oleh masyarakat sekitarnya.

Peran ketiga, religius, dapat berbentuk dua wajah sekaligus, yakni religius dalam konteks keilmuan, sehingga respon dia sebagai “agamawan” terhadap pandemi diperlukan. Hal ini karena pandemi Covid-19 ini juga memiliki dampak terhadap perilaku keagamaan. Respon agamawan yang muncul tidak jarang yang lebih bersifat emosional, sehingga justru bukan merupakan solusi. Pada saat inilah, seorang santri mahasiswa yang dibekali kemampun berpikir akademis dan pengetahuan dasar-dasar agama diperlukan untuk merespon kondisi masyarakat ini. Respon religius pada aspek yang kedua, dan ini tidak kalah penting, adalah respon yang bersifat esoteric, doa-doa tulus yang ia panjatkan untuk diri, keluarga, dan masyarakat menjadi penting. Setidaknya, doa-doa itu sekaligus menunjukkan kepedulian dirinya terhadap masyarakat dan bangsanya. Peran yang paling ringan, yang dalam bahasa nabi “Adh’aful Iman”. Peran-peran itu semoga bukan menjadi harapan yang terlalu tinggi. Wallahu A’lam

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *